RSUD Anuntaloko Parigi merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang terletak di Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi Kabupaten Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Rumah Sakit Umum Parigi berdiri pada tahun 1968 dengan status rumah sakit pembantu wilayah Parigi. Rumah sakit Parigi saat itu merupakan hasil pengembangan Puskesmas Perawatan Kecamatan Parigi. Pengembangan ini dilakukan mengingat banyaknya pasien rawat inap yang dilayani oleh Puskesmas Parigi saat itu, serta luasnya cakupan wilayah pelayanannya. Dalam perkembangannya RSUD Pembantu Wilayah Parigi kemudian berubah status menjadi RSUD Parigi pada bulan Maret 1983. Perubahan ini ditandai dengan pemisahan poliklinik rawat jalan yang menjadi Puskesmas Parigi dan pengangkatan direktur RSUD Parigi yang pertama oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Donggala.
RSUD Parigi telah resmi menjadi RSUD Type D+ milik Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Propinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Depkes No. 1183/Menkes/SK/XI/94 tanggal 23 November 1994, dan secara organisasi merupakan unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, dan secara taktis operasional bertanggung jawab langsung kepada Bupati Donggala sedang teknis fungsional dibina oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah.
Pada Tahun 2004 Rumah sakit Umum Parigi berubah menjadi Badan Rumah Sakit Daerah Anuntaloko. Pada tanggal 9 Agustus 2004 sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 870 / Menkes /SK/ VII/ 2004 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah. Maka RSUD Anuntaloko berubah status menjadi Rumah Sakit Type C dengan nomor kode Rumah Sakit 7208011. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.00.06.3.5.232 tanggal 14 Februari 2007 RSUD Anuntaloko mendapat pengakuan ”Status Akreditasi Penuh Tingkat Dasar” atas 5 (lima) Pelayanan di Rumah Sakit, yaitu Pelayanan Administrasi, Pelayanan Medik, Instalasi Gawat Darurat, Keperawatan dan Rekam Medik.
Perubahan kelembagaan RSUD Anuntaloko Parigi secara mendasar dari yang Badan RSUD Anuntaloko Parigi yang dipimpin oleh Kepala Badan dengan tingkat Eselon II b tipe C di Kabupaten Parigi Moutong berubah lagi menjadi struktur organisasi dan tata kerja sesuai dengan PP No.41 Tahun 2008 dan Peraturan DaerahNo 10 Tahun 2008 RSUD Anuntaloko Parigi dipimpin oleh seorang Direktur dengan tingkat Eselon III a.
Pada tanggal 13 Mei 2013 dengan melalui proses penyusunan kelengkapan administratif serta tahap penilaian maka terbitlah Keputusan Bupati Parigi Moutong Nomor: 445. 900. 45/ 1854/RSUD ANUNTALOKO tentang Persetujuan “Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD”) Rumah Sakit Umum Daerah Anuntaloko, memutuskan bahwa Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah berstatus PENUH. Perubahan tersebut berakibat pada meningkatnya kinerja, jumlah anggaran yang dikelola, jumlah SDM yang tersedia dan jenis serta tuntutan peningkatan kualitas layanan yang disediakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Regionalisasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 6 November 2014 menetapkan RSUD Anuntaloko sebagai Rumah Sakit Rujukan Kabupaten Wilayah Tengah meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Rumah Sakit Kabupaten Poso. Selanjutnya pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan RSUD Anuntaloko sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan tanggal 13 Februari 2015 nomor HK.02.03/1/0363/2015 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Provinsi dan Rumah Sakit Rujukan Regional.
RSUD Anuntaloko dalam terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui kegiatan akreditasi rumah sakit. RSUD Anuntaloko Parigi telah 3 kali melakukan kegiatan akreditasi Rumah Sakit dengan pencapaian Pada Tahun 2016 tingkat Utama, tahun 2019 tingkat Madya dan tahun 2023 Mencapai Tingkat Paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan menggunakan standar Kemenkes dengan nomor sertifikat KARS-SERT/1334/XI/2023 yang berlaku sampai dengan 1 November 2027. RSUD Anuntaloko akan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan terus melaksanakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit.
RSUD Anuntaloko pada tahun 2018 telah menjadi rumah sakit kelas Kelas B berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 445/104/IO/DPMPTSP/2018 tanggal 11 Januari 2018 dan pada tahun 2023 dilakukan perpanjangan Izin Operasional kelas B berdasarkan Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 03112200932770001 Tanggal 6 Januari 2023 Tentang Perizinan Berusaha RSUD Anuntaloko Kelas B. Pada Agustus 2023 RSUD Anuntaloko Parigi telah dinyatakan memenuhi syarat dan lulus sebagai rumah sakit Pendidikan Satelit oleh Kementerian Kesehatan. Tahun 2022 dan 2023 RSUD ditetapkan sebagai rumah sakit Pengampuan Layanan KJSU-KIA berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan strata Madya untuk ke 5 (lima) layanan tersebut. RSUD Anuntaloko memiliki kapasitas jumlah tempat tidur sebanyak 213 tempat tidur pada tahun 2024.